-->

LBHP Tolitoli Gelar Peyuluhan Hukum Di Aula Kantor Kelurahan Tuweley

Peyuluhan Hukum Kelurahan Tuweley
Dalam rangka pelaksanaan program pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma Lembaga Bantuan Hukum Progresif  (LBHP Tolitoli) kembali melaksanakan penyuluhan hukum di Kelurahan Tuweley Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. kamis (07/06/2018)

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Kelurahan Tueley tersebut diikuti sebanyak 32 orang peserta, terdiri dari perangkat kelurahan serta perwakilan masyarakat dari setiap RT se-kelurahan tuweley.

Membuka kegiatan, Sekretaris Lurah Tuweley, Lusi Adelin Mamuaya, S.IP mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

Menurut Lusi, masyarakat Kabupaten Tolitoli khususnya di Kelurahan Tuweley sangat memerlukan wawasan hukum. Karena katanya, hukum tidak lepas dari semua aktifitas manusia dalam kehidupan sehari hari.

Kepada aparat kelurahan terutama Kepala Lingkungan, RT dan RW  Lusi memerintahkan untuk menyimak materi dengan baik sebagai referensi tambahan dalam menjalankan tugas dan tangung jawab.

Sementara itu, Usman Ali, S.H. yang ditunjuk LBHP Tolitoli sebagai narasumber pada kegiatan tersebut memulai presentasenya dengan menjelaskan bahwa LBHP Tolitoli bukanlah lembaga profit yang artinya tidak mencari keuntungan tapi sifatnya membantu sesuai dengan amanat Undang- Undang  Nomor 16 tahun 2011.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini, satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Kabupaten Tolitoli yang teragreditasi untuk memberikan bantuan hukum baru LBHP Tolitoli.

Di tempat terpisah, Ketua LBHP Tolitoli Wandi, S.Pd menyampaikan bahwa penyuluhan hukum adalah salah satu jenis bantuan hukum nonlitigasi yang rutin dilaksanakan oleh lembaganya.

"Kami rutin melaksanakan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah juga di kelurahan dan desa", ujar Wandi.

Wandi pun menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan hukum berupa penyuluhan hukum, kepala sekolah, kepala desa atau kepala kelurahan cukup menerbitkan surat rekomendasi kepada LBHP Tolitoli untuk melaksanakan penyuluhan hukum disekolah atau kelurahan dan desa yang dikepalainya.

"Syaratnya kepala desa, lurah atau kepala sekolah memberi rekomendasi kepada LBHP Tolitoli", terangnya. (Yayat)
LihatTutupKomentar